paper “MULTIMODA TRANSPORT OPERATE (MTO) DAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FRIGHT FORWARDER)”
PAPER
“MULTIMODA
TRANSPORT OPERATE (MTO) DAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FRIGHT FORWARDER)”
Disusun
Oleh: Linda Lisnasari
Notar:
13. 01.042
DIV
TRANSPORTASI DARAT
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Transportasi diartikan
sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Proses
pengangkutan merupakan gerakan dari tempat asal, dari mana kegiatan angkutan
dimulai, ke tempat tujuan, kemana kegiatan pengangkutan diakhiri. Peranan
transportasi sangat penting untuk saling menghubungkan daerah sumber bahan
baku, daerah produksi, daerah pemasaran dan daerah pemukiman sebagai tempat
tinggal konsumen. Bagaimana menciptakan
angkutan umum yang nyaman efisien dan efektif senyaman angkutan pribadi,
sehingga dapat menarik penumpang angkutan pribadi (mobil, motor) menjadi
penumpang angkutan umum secara tetap. Langkah dan terobosan untuk ini dikenal
dengan melakukan sistem angkutan umum yang terpadu (multimoda), terkombinasikan
dengan baik, efisien dan efektif sehingga orang dapat berpindah dari satu jenis
angkutan ke angkutan lainnya dengan cepat, murah dan nyaman.
Angkutan
multimoda (PP Nomor 8 Tahun 2011)
merupakan Angkutan barang dengan
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1
(satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda ke suatu tempat diterimanya
barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan
untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.Transportasi multimoda, berperan sebagai penggerak
utama angkutan barang di Indonesia sehingga mampu meningkatkan daya saing
produk nasional baik di pasar domestik, regional maupun internasional.
Angkutan multimoda diantaranya seperti truk
peti kemas, kapal peti kemas dan lai-lain.Mengapa sangat dibutuhkannya angkutan
multimoda ?angkutan multimoda sangatlah
penting karena untuk :
1.
Mengurangi waktu yang hilang pada
transhipment point ;
2.
Mengangkut lebih cepat, menekan kerugian
terhadap jarak, dan menghemat permodalan ;
3.
Mengurangi beban dokumentasi, formalitas dan
birokrasi ;
4.
Menghemat biaya karena tarif rata-rata dan biaya
asuransi turun ;
5.
Memerlukan satu agen saja sebagai penanggung
jawab ;
6.
Menurunkan harga barang ekspor ;
7.
Meningkatkan daya saing barang ekspor di
pasar global
Untuk mendirikan perusahaan
jasa pengurusan transportasi, Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Jasa
pengurusan transportasi harus memiliki lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, Perusahaan Jasa Pengurusan
Transportasi yang telah mendapat izin
usaha diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalam Surat
Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jasa pengurusan transportasi
.Jasa Pengurusan Transportasi (freight
forwarding) (PM 74 TAHUN 2015) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili
kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi
terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasl darat, laut
atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi,
pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian
dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim
asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya
lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan
diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud dari paper ini yaitu
untuk :
a.
Untuk
mengetahui apa itu angkutan multimoda (PM NO. 8 TAHUN 2012)
b.
Untuk
mengetahui apa itu Multimoda Transport Operate (MTO)
c.
Untuk mengetahui apa saja yang termasuk angkutan
multimoda,
d.
Untuk
mengetahui tujuan diadakannya multimoda,
e.
Untuk
mengetahui kegiatan yang menggunakan angkutan multimoda,
f.
Selain
itu juga dalam paper ini untuk mengetahui bagaimana mendirikan suatu usaha jasa
pengurusan transportasi
g.
Bagaimana
prosedur dan syarat untuk mendirikan perusahaan jasa pengurusan transportasi (PM 74 TAHUN 2015)
sedangkan
tujuan yaitu agar dapat mengetahui apa itu angkutan multimoda dan agar
dapat mendirikan perusahaan jasa
pengaturan transportasi yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
1.3
Rumusan masalah
Perumusan masalah dalam paper ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa itu
multimoda operate transportation (MTO) dan jasa pengurusan transportasi (JPT) ?
2.
Bagaimana
penyelengaraan dan pengusahaan angkutan multimoda (PM N0.8 tahun 2012) ?
3.
Bagimana
proses mendirikan suatu perusahaan jasa pengurusan transportasi (PM 74 tahun
2015) ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan
Multimoda ( PM No.8 Tahun 2012 )
Angkutan Multimoda berdasarkan PM Nomor 8
Tahun 2012:
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang
dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar
1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat
diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang
ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
Multimoda
transportation operate (MTO) juga
dikenal sebagai transportasi gabungan, adalah transportasi barang di bawah
kontrak tunggal, tetapi dilakukan dengan setidaknya dua cara yang berbeda
transportasi.
Penyelenggaraan
angkutan antarmoda/multimoda bertujuan mewujudkan pelayanan one stop service angkutan
penumpang dan barang dengan single
ticket untuk angkutan penumpang dan single seamless service (S3) yaitu single operator, single tariff,
dan single document
untuk angkutan barang.
Hal
ini dapat terlaksana jika didukung antara lain keterpaduan jaringan prasarana,
keterpaduan jaringan pelayanan dan keterpaduan layanan. Badan Litbang
Perhubungan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Manajemen Transportasi
Multimoda telah berupaya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan untuk
memberikan masukan kepada unit kerja terkait penyelenggaraan angkutan
antarmoda/multimoda.
Tahun
2013 Pusat Penelitian Manajemen Transportasi Multimoda telah melaksanakan 9
(sembilan) studi. Hasil studi diharapkan dapat menjadi masukan bagi penyusunan
kebijakan bidang angkutan multimoda. Beberapa studi tersebut antara lain
Penyusunan Pedoman Tingkat Keterpaduan Transportasi Antarmoda, Kebijakan
Pembangunan Logistic Center
untuk mendukung UKM, Sertifikasi Kompetensi SDM, Pengembangan Infrastruktur
Transportasi dalam rangka Penurunan Biaya Logistik, Optimalisasi Jaringan
Prasarana dan Pelayanan Angkutan Multimoda, Logistic
Service Provider untuk Meningkatkan Pelayanan Logistik, Penyusunan
Desain Stasiun Kereta Api Penumpang dengan Shelter
Bus Rapid Transit (BRT), dan Updating
Pengukuran kinerja di pulau Jawa.
Selanjutnya,
tahun 2014 sedang dilaksanakan beberapa studi antara lain Penyusunan Prototype Stasiun Kereta
Barang, Penyusunan Protype
Teknologi Informasi Tracking
And Tracing System, Desain Sistem Dokumen Angkutan Multimoda Dalam
Negeri, Kebijakan Pembinaan Perusahaan dibidang Angkutan Multimoda,
Pengembangan Aksessibilitas dan Integrasi Pelayanan Angkutan Umum di Mebidang,
Penyusunan Model Pola Pergerakan Komoditi Strategis, Penyusunan Model
Pengembangan Pelayanan Angkutan Barang, Penyusunan Pedoman Pembangunan
Fasilitas Penunjang, Penyusunan Pedoman Pembangunan Infrastruktur dalam rangka
Peningkan Aksessibilitas Pelabuhan dan Penyusunan Standar Kompetensi SDM
dibidang Angkutan Multimoda.
Salah
satu implementasi dari hasil penelitian yaitu Pengembangan SDM Bidang Angkutan
Multimoda akan dijadikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas SDM bidang angkutan multimoda dalam
menghadapi diberlakukannya perdagangan bebas ASEAN pada Tahun 2015. Penyusunan
Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) telah sampai
pada tahap prakonvensi yang dihadiri oleh instansi terkait baik pemerintahan,
para pakar, assosiasi maupun para pelaku dibidang usaha angkutan multimoda, dan
diharapkan pada akhir tahun ini akan dilaksanakan konvensi nasional untuk
pengesahan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Angkutan
Multimoda.
Untuk
mewujudkan keterpaduan jaringan prasarana maka telah dilakukan Studi Penyusunan
Desain Stasiun Kereta Penumpang yang Terpadu dengan Shelter Bus Rapid Transit. Penyusunan studi
ini telah dilakukan analisis dalam penyusunan desain dengan memperhatikan
faktor connectivity,
proximity, convenience, attractivity, safety dan security. Dalam desain
telah digambarkan kebutuhan fasilitas, rambu rambu, informasi dan lain lain
sesuai standar nasional maupun internasional. Pada tahun ini sedang disusun
Studi Prototype
Stasiun Angkutan Barang dalam Mendukung Kelancaran Arus Logistik melalui
Angkutan Kereta Api. Prototype
yang akan di susun adalah stasiun barang curah, kontainer, general cargo dan
kombinasi baik di wilayah dekat denganpusat produksi dan konsumen maupun di
pelabuhan.Kegiatan Pusat Penelitian dan Pengembangan Manajemen Transportasi
Multimoda kedepan lebih difokuskan untuk mewujudkan keterpaduan jaringan
prasarana, jaringan pelayanan dan layanan melalui penelitian baik dari aspek
regulasi, teknologi maupun informasi, serta manajemen dan SDM.
2.2
Penyelenggaraan
angkutan multimoda meliputi :
1. Kegiatan Angkutan Multimoda;
2. Pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda
Asing;
3. Pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda
Nasional;
4. Pelaksanaan Kegiatan Angkutan Multimoda
Asing;
5. Dokumen Angkutan Multimoda;
6. Standar Trading Conditions (STC);
7. Tata Cara Pemberian Rekomendasi Standar
Trading Conditions (STC);
Angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh
badan usaha angkutan multimoda nasional dan asing. Badan usaha angkutan
multimoda nasional dalam melaksanakan kegiatannya dapat mendirikan kantor
perwakilan dan/atau menunjuk agen.
2.2.1 Angkutan Multimoda
Asing
Badan usaha angkutan multimoda asing
mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal
Kementerian Perhubungan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki akta pendirian
perusahaan dari negara asal dan telah beroperasi minimal 5 (lima) tahun di
negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat otoritas;
- Nama dan tempat kedudukan
pejabat pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal;
- Nama dan domisili pemilik usaha
dan badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal;
- Uraian singkat kepemilikan badan
usaha angkutan multimoda asing;
- Memiliki polis asuransi atau
surat pernyataan telah memenuhi kewajiban untuk mengasuransikan tanggung
jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki tenaga ahli yang
kompeten di bidang angkutan multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat
internasional;
- Memiliki izin kerja bagi tenaga
ahli asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki kondite yang baik di
negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari negara asal.
Badan usaha angkutan multimoda asing yang
telah memperoleh surat persetujuan pendaftaran dapat beroperasi di Indonesia,
dengan menunjuk agen. Operasional Badan usaha angkutan multimoda asing hanya
sampai pada pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri, pelabuhan
penyeberangan lintas batas negara, atau bandar udara internasional yang
melayani kargo udara, atau terminal barang dan stasiun kereta api yang melayani
angkutan lintas batas negara saja.
2.2.2 Angkutan Multimoda
Nasional
Badan usaha angkutan multimoda nasional untuk
beroperasi di negara anggota ASEAN, wajib mendaftarkan usahanya kepada Menteri
dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal
Kementerian Perhubungan.
Usaha angkutan multimoda dapat dilakukan oleh
badan usaha angkutan multimoda nasional yaitu Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk
angkutan multimoda. Untuk memperoleh izin usaha angkutan multimoda nasional harus
memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
2.2.3 Pelaksanaan
Kegiatan Angkutan Multimoda Asing
Dalam pelaksanaan kegiatan angkutan ultimoda
asing, Badan usaha angkutan multimoda asing harus mengajukan permohonan
pendaftaran kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan
dengan menggunakan format menurut Peraturan Menteri yang disertai dengan dokumen persyaratan sebagai
berikut:
a.
Memiliki
akta pendirian perusahaan dari negara asal dan telah, beroperasi minimal 5
(lima) tahun di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pejabat otoritas;
b.
Nama
dan tempat kedudukan pejabat pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing
di negara asal;
c.
Nama
dan domisili pemilik usaha dan badan usaha angkutan multimoda asing di negara
asal;
d.
Uraian
singakat mengenai kepemilikan badan usaha angkutan multimoda asing
e.
Memiliki
polis asuransi atau surat pernyataan telah memenuhi kewajiban untuk
mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
-undangan;
f.
Memiliki
tenaga ahli yang kompeten di bidang angkutan multimoda yang dibuktikandengan
sertifikat internasional;
g.
Memiliki
izin kerja bagi tenaga ahli asing sesuai dengan ketentuan
peraturanperundang-undangan.
h.
Memiliki
kondite yang baik di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangandari
negara asal.
Badan usaha angkutan multimoda asing yang
telah memperoleh surat persetujuan pendaftaran
dapat beroperasi di Indonesia, dengan menunjuk agen. Badan usaha
angkutan multimoda asing dapat beroperasi hanya sampai pada pelabuhan yang
terbuka untuk perdagangan luar negeri, pelabuhan penyeberangan lintas batas
negara, atau bandar udara internasional yang melayani kargo udara, atau
terminal barang dan stasiun kereta apiyang melayani angkutan Iintas batas
negara saja. Penyelenggaraan angkutan multimoda dari dan ke luar negeri yang
menggunakan sarana angkutan badan usaha angkutan multimoda asing harus memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
menyelenggarakan kegiatan angkutan multimoda, badan usaha angkutan multimoda
asing tidak melakukan kegiatan penunjang angkutan multimoda di wilayah negara
Indonesia yang meliputi pengurusan:
a.
Transportasi;
b.
Pergudangan;
c.
Konsolidasi
muatan;
d.
Penyediaan
ruang muatan; dan/atau
e.
Kepabeanan
untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri
2.2.4 Dokumen
Angkutan Multimoda
Dokumen angkutan multimoda mencakup hal-hal
sebagai berikut :
a.
Identifikasi
barang (merek dan nomor);
b.
Sifat
barang (barang berbahaya atau barang yang mudah rusak);
c.
Rincian
barang Oumlah dan bentuk kemasan berupa paket atau unit barang);
d.
Berat
kotor atau jumlah barang;
e.
Ukuran
barang;
f.
Keterangan
lain yang dinyatakan oleh consignorlpengirim;
g.
Kondisi
nyata barang;
h.
Nama
dan tempat usaha badan usaha angkutan multimoda;
i.
Nama
pengirim atau pengguna jasa;
j.
Penerima
barang (consignee) jika disebut oleh pengirim;
k.
Tempat
dan tanggal barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda;
l.
Tempat
penyerahan barang;
m. Tanggal atau periode waktu penyerahan barang
di tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan para pihak;
n.
Pernyataan
bahwa dokumen angkutan multimoda "dapat dinegosiasi" (negotiable) atau
"tidak dapat dinegosiasi" (non negotiable)
o.
Tempat
dan tanggal penerbitan dokumen angkutan multimoda;
p.
Tanda
tangan dari penanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atau orang yang
diberi kuasa;
q.
Ongkos
untuk setiap moda transportasi dan/atau total ongkos, mata uang yang digunakan,
serta tempat pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak;
r.
Rute
perjalanan dan moda transportasi yang digunakan, serta tempat transshipment apabila
diketahui pada saat dokumen diterbitkan;
s.
Nama
agen atau perwakilan yang akan melaksanakan penyerahan barang; dan 1. asuransi
muatan.
2.2.5 Standar Trading Conditions (STC);
STC adalah dasar aturan perdagangan yang
mengatur hubungan antara perusahaan freight forwarding anggota GAFEKSI/INFA
dengan customer, yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Pelanggan harus memperhatikan pasal-pasal yang membatasi atau meniadakan
tanggung jawab perusahaan ini, sekaligus pasal-pasal yang mengharuskan dalam
hal tertentu mengganti rugi pada perusahaan
·
Yang
dimaksud dengan “Perusahaan” adalah : anggota IFF yang bertransaksi berdasarkan
Ketentuan-Ketentuan ini;
·
Yang
dimaksud dengan “Ketentuan-Ketentuan” adalah : semua perjanjian, syarat-syarat,
ketentuan, dan klausula-klausula yang disebutkan dalam dokumen ini;
·
Yang
dimaksud dengan “pihak” adalah : termasuk pihak-pihak atau Badan-Badan atau
badan-badan hukum ;
·
Yang
dimaksud dengan “pemilik” adalah : pemilik barang (termasuk pemilik pengemasan,
kontainer, atau peralatan) yang berkaitan dengan bisnis yang dilakukan
berdasarkan ketentuan-ketentuan ini dan semua pihak yang berkepentingan/terkait
di dalamnya;
·
Yang dimaksud
dengan “Konsumen” adalah : orang-orang yang dilayani permintaannya oleh
Perusahaan atau atas nama siapa Perusahaan melakukan transaksi atau memberi
saran, informasi, atau layanan;
·
Yang
dimaksud dengan “instruksi” adalah : pernyataan tentang semua persyaratan
khusus yang diminta Konsumen ;
2.3
Pengusahaan
angkutan multimoda meliputi:
1. Persyaratan Izin Usaha Angkutan Multimoda;
2. Sumber Daya Manusia;
3. Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha
Angkutan Multimoda;
4. Kewajiban, Hak dan Tanggung Jawab Badan
Usaha Angkutan Multimoda;
5. Sanksi Administratif;
6. Pembinaan Badan Usaha Angkutan Multimoda;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
2.3.1 Persyaratan
administrasi paling sedikit meliputi:
- Memiliki akta pendirian
perusahaan yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan angkutan multimoda
dan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak
(NPWP);
- Memiliki keterangan domisili
usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat;
- Memiliki modal dasar paling
sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right
(SDR)
2.3.2 Persyaratan teknis
paling sedikit meliputi:
- Memiliki dan/atau menguasai
kantor tetap;
- Memiliki dan/atau menguasai alat
angkut minimal 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa
mobil truk dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (lokomotif dan gerbong
atau kereta), kapal laut atau pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen
yang sah;
- Memiliki dan/atau menguasai
peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan
dokumen yang sah;
- Memiliki sumber daya manusia
yang berkompetensi di bidang angkutan multimoda.
Lebih jauh peraturan ini mengatur mengenai:
- Dokumen angkutan multimoda
- Standard trading conditions (stc)
- Tata cara pemberian rekomendasi standard trading
conditions (stc)
- Sumber daya manusia
- Tata cara pengajuan permohonan izin usaha angkutan
multimoda
- Kewajiban, hak dan tanggung jawab badan usaha angkutan
multimoda
- Sanksi administratif
- Pembinaan badan usaha angkutan multimoda
2.3.3 manfaat angkutan multimoda
Angkutan multimoda sangat dibutuhkan karena
untuk sebgai berikut :
·
Mengurangi waktu yang hilang pada
transhipment point ;
·
Mengangkut lebih cepat, menekan kerugian
terhadap jarak, dan menghemat permodalan ;
·
Mengurangi beban dokumentasi, formalitas dan
birokrasi ;
·
Menghemat biaya karena tarif rata-rata dan
biaya asuransi turun ;
·
Memerlukan satu agen saja sebagai penanggung
jawab ;
·
Menurunkan harga barang ekspor ;
·
Meningkatkan daya saing barang ekspor di
pasar global.
2.4 Paradigma transportasi multimoda
Kunci Sukses Kinerja Angkutan Multimoda
·
Tepat waktu
·
Utuh
bentuk/wujud
·
Utuh jumlah
·
Pelayanan
yang baik
·
Biaya
kompetitif
·
Kepercayaan
·
Image
2.5 Segmen
Kegiatan Industri Jasa Angkutan Multimoda
Industri jasa transportasi multimoda
berdasarkan segmen kegiatan secaradiagramatis dapat digambarkan berikut ini:
Dari gambar di atas dapat diuraikan kegiatan
yang terdapat pada masing-masing segmen, yaitu:
Pabrik/pergudangan,
beberapa kegiatan usaha yang terdapat pada segmen ini meliputi:
·
Pergudangan/warehousing;
·
Penyimpanan/
inventory;
·
Sortasi;
·
Pengepakan;
·
Penandaan/marking;
·
Pengukuran;
·
Penimbangan;
·
Stuffing;
·
Stripping.
Pengangkutan
ke/dari transshipment point, beberapa kegiatanusaha yang terdapat pada
segmen ini meliputi:
·
Pengangkutan
dengan angkutan jalan, perkeretaapian, SDP atau kombinasinya;
·
Asuransi;
·
Klaim
asuransi.
Transshipment point (stasiun/pelabuhan/bandar udara),beberapa
kegiatan usaha yang terdapat pada segmen inimeliputi:
·
Pergudangan/warehousing;
·
Bongkar/muat;
·
Tally;
·
Kepabeanan;
·
Karantina;
·
Stuffing;
·
Stripping;
·
Pengurusan
Dokumen
Pengangkutan/main
haul (kereta api/kapal/pesawat terbang), beberapa kegiatan usaha
yang terdapat padasegmen ini meliputi:
·
Asuransi;
·
Klaim
asuransi
Kegiatan Angkutan
Multimoda
Kegiatan Angkutan multimoda hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda.
Angkutan multimoda diselenggarakan oleh:
·
a. Badan
Usaha Angkutan Multimoda Nasional.
·
b. Badan
Usaha Angkutan Multimoda Asing
Kegiatan angkutan multimoda meliputi:
·
kegiatan
yang dimulai sejak diterimanya barang oleh Badan Usaha Angkutan
·
Multimoda
dari Pengguna Jasa Angkutan Multimoda sampai dengan diserahkannya
·
Barang
kepada Penerima Barang Angkutan Multimoda dari Badan Usaha Angkutan
·
Multimoda
sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen angkutan multimoda.
Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan badan usaha angkutan multimoda bertanggung
jawab terhadap kegiatan penunjang angkutan multimoda yang meliputi pengurusan:
a. Transportasi;
b. Pergudangan;
c. Konsolidasi muatan;
d. Penyediaan ruang muatan; dan/atau
e. Kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
2.6 Beberapa
Permasalahan Penyelenggaraan Angkutan Multimoda
1. Keterpaduan Jaringan Prasarana
Pembangunan
jaringan prasarana transportasi di tingkat wilayah ditangani oleh beberapa
kementerian dan pemerintah daerah sehingga diperlukan unit organisasi untuk
mengkoordinasikan perencanaan dan pembangunan jaringan prasarana agar tidak
terjadi kapasitas berlebih pada masingmasing moda;
Belum
berkembangnya fasilitas logistics center sehingga pengguna jasa dan operator
sulit mendapatkan informasi muatan dan angkutan,Keterpaduan antarsimpul saat
ini belum terhubung secara optimal, Pembangunan simpul terminal masih sering
kurang memperhatikan penyediaan prasarana trans-shipment.
2. Keterpaduan Jaringan Pelayanan Angkutan
Barang
·
Katerpaduan
PelayananPenanganan keterpaduan pelayanan angkutan multimoda kurang optimal
·
Dokumen angkutan barang yang digunakan masih bersifat
masing-masing moda
·
Keterpaduan Sarana dan Fasilitas Penunjang
·
Kompatibilitas antarsarana dan fasilitas penunjang masih
belum optimal
·
Keterpaduan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
·
Pengembangan sistem informasi di bidangtransportasi
multimoda sudah berjalantetapi masih bersifat parsial (tracking system,
electronic seal)
CONTOH PENERAPAN
TRANSPORTASI MULTIMODA DI INDONESIA
2.7 Jasa
Pengurusan Transportasi (JPT) PM 74 TAHUN 2015
Jasa Pengurusan Transportasi (freight
forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik
barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya
pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasl darat, laut atau udara
yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan,
penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan
dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman
barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan
pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang
berhak menerimanya.
2.8 Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Jasa
pengurusan transportasi harus memiliki lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang
telah mendapat izin usaha diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang
dicantumkan di dalam Surat Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.prosedur dan syarat syarat Untuk memperoleh izin diantaranya
:
2.8.1 Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan
persyaratan secara lengkap
- Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan
persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan
Tanda Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan
dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
- Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke
bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
- Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan
pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey
lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak
untuk mendapatkan persetujuan.
- Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan
lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya,
tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata
tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
- Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah
diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/ didokumentasikan
secara manual dan elektronik (scanning).
- Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai,
selanjutnya membayar retribusi
izin (khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil
berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.
2.8.2 Persyaratan (PM NO.
74 tahun 2015)
a)
Memiliki
akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
b)
Memiliki
modal disetor sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c)
Saham-saham
perusahaan seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum
Indonesia, apabila terdapat modal asing harus mendapatkan izin prinsip dari
Instansi yang berwenang (BKPM);
d)
Memiliki
surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku;
e)
Memiliki
Nomor Pokok WaJib Pajak (NPWP);
f)
Memiliki
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang kepabeanan bagi
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Internasional; dan
g)
Rekomendasi
dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah
dan Kamar Dagang dan lndustri (KADIN).
Persyaratan administrasi (PM NO. 78 TAHUN
2015) meliputi :
a. Memiliki akte pendirian perusahaan;
b. Memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
d. Memiliki penanggung jawab;
e. Memiliki modal dasar paling sedikit Rp.
25.000.000.000, - (dua puluh lima miliar rupiah), paling sedikit 25% dari modal
dasar harus di tempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau
diaudit oleh kantor akuntan publik;
f. Tenaga ahli WNI (Warga Negara Indonesia),
minimum D III di bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA
Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabeanan / Kepelabuhanan;
g. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
h. Memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari
Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik;
i. Bagi badan usaha yang memeiliki modal setor
lebih kecil wajib memperoleh rekomendasi dari asosiasi terkait yang dilakui
oleh pemerintah.
Persyaratanteknis (PM NO. 78 TAHUN 2015) meliputi
:
a.
Memiliki dan
atau menguasai kantor;
b.
Memiliki
system sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta system informasi dan komunikasi
yang terintegrasi dengan system informasi transportasi darat/ laut/ udara/ perkeretaapian
sesuai dengan perkembangan teknologi.
Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU).Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal
laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) yang telah memiliki izin
usaha, tanpa harus mendirikan Perseroan Terbatas yang khusus didirikan untuk
kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi dapat meminta lzin Usaha Jasa Pengurusan
Transportasi. Permintaan lzin diajukan oleh Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal
Laut (EMKL) dan/ atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) kepada Dinas
Perhubungan.
Usaha Patungan (Joint Venture)
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Nasional atau Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia dapat melakukan
kerja sama dengan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing, Badan Hukum
Asing atau Warga Negara Asing, dalam bentuk usaha patungan (joint venture)
dengan membentuk perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang
dilakukan oleh usaha patungan (joint venture) wajib memiliki Surat lzin Usaha
Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).
2.9 hal-hal mengenai pengajuan permohonan
ijin usaha
2.9.1 Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin
Usaha
1.
Permohonan
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta.
2.
Izin usaha
diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3.
Persetujuan
atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
4.
Dalam hal
permohonan izin usaha ditolak oleh Pejabat Pemberi Izin, wajib memberikan
jawaban tertulis mengenai alasan penolakan.
5.
Permohonan
yang ditolak dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan
perolehan izin usaha.
2.9.2 Pengelolaan Usaha
1.
Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi Asing yang beroperasi di Wilayah Provinsi DKI
Jakarta wajib menunjuk Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional sebagai
mitra dan/ atau agen.
2.
Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi Asing tidak dapat mengalihkan keagenan ke
perusahaan lain tanpa ada persetujuan dari Dinas Perhubungan dan Asosiasi
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang
dan Industri (KADIN).
3.
Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi yang membuka cabang di wilayah Provinsi DKI
Jakarta harus mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan dan wajib
melapor ke Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
4.
Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi yang lazimnya dikeluarkan Dinas Perhubungan yang
akan membuka cabang di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta harus meminta
rekomendasi dari Kepala Dinas.
2.9.3 Tarif Pelayanan Jasa
Besaran
tarif pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan kesepakatan antara
pengguna dan pemakai jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.9.4 Kewajiban
2.9.4 Kewajiban
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi harus memenuhi kewajiban sebagai
berikut:
1.
Menjadi
anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui Pemerintah
dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN);
2.
Memenuhi
semua kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha;
3.
Melakukan
kegiatan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha
diterbitkan;
4.
Melakukan
daftar ulang setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan;
5.
Menyampaikan
laporan bulanan kegiatan operasional perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
6.
Menyampaikan
laporan tahunan kegiatan operasioanl perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
7.
Melaporkan
kepada Pejabat Pemberi Izin setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar
perusahaan, nama/ alamat perusahaan, NPWP, nama dan alamat Direktur Utama/
Penanggung jawab Perusahaan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
terjadinya perubahan tersebut;
8.
Ikut
menciptakan hubungan kerja sama operasional dengan pihak manapun yang berkaiyan
dengan kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi;
9.
Mematuhi
dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kegiatan
perusahaannya dan terhadap semua tenaga kerja yang dipekerjakan;
10. Mendidik dan melatih keterampilan pegawai
agar tercapai efektivitas dan efisiensi kerja; dan
11. Melaporkan kegiatan operasional sesuai materi
yang diminta oleh dan kepada instansi yang berwenang untuk kepentingan pengumpulan
data dan statistik.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya
dan akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun. Perusahaan Jasa Pengurusan
Transportasi wajib melaporkan kegiatannya kepada Dinas Parhubungan secara
periodik, selanjutnya Dinas Perhubungan melakukan evaluasi keseimbangan antara
volume/ arus barang dan jumlah perusahaan serta mengumumkan hasilnya secara
berkala.Dalam hal telah terjadi ketidakseimbangan antara volume/ arus barang
dan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Dinas Perhubungan tidak
akan menerbitkan izin baru atau menghentikan sementara penerbitan lzin Usaha
Jasa Pengurusan Transportasi.
2.9.5 Tanggung Jawab
1.
Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab pada semua hal yang telah
diperjanjikannya dengan berbagai pihak dan wajib menyelesaikan segala tuntutan
yang sah.
2.
Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas segala akibat yang
ditimbulkan dari pengiriman barang yang menggunakan dokumen-dokumen yang telah
diterbitkannya.
3.
Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas penyerahan barang-barang
yang diurusnya sesuai syarat-syarat umum yang berlaku bagi perusahaan Jasa
Pengurusan Transportasi dan harus menutup asuransi usaha Jasa Pengurusan
Transportasi yang memadai.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib
mengetahui dan bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas pemilik
barang.Untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang
dirugikan, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dapat mengasuransikan
tanggung jawabnya.
2.9.6 Sanksi
Izin Usaha Jasa Pengurusan Tansportasi dapat
dicabut apabila tidak memenuhi kewajiban, dan pencabutan izin tersebut
dilakukan oleh Kepala Dinas. Pencabutan IzinUsaha Jasa Pengurusan Transportasi
dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut, dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan. Apabila peringatan
tersebut tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha untuk jangka
waktu 1 (satu) bulan.Jika pembekuan tersebut habis jangka waktunya dan tidak
ada upaya perbaikan, maka izin usaha dicabut oleh Kepala Dinas.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dapat
dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha dalam hal perusahaan
yang bersangkutan:
a.
Melakukan
kegiatan yang membahayakan keamanan Negara, bardasarkan keputusan dari instansi
berwenang;
b.
Membubarkan
diri atau pailit, berdasarkan keputusan dari instansi berwenanang
c.
Memperuleh
izin usaha secara tidak sah;
d.
Tidak
melakukan kegiatan usahanya secara nyata, selama 6 (bulan) berturut-turut; dan
e.
Melakukan
kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.
2.10 Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan
Transportasi
Dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan
daerah dan pengembangan usaha Jasa Pengurusan Transportasi, diselenggarakan
Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.Untuk pelaksanaannya,
setiap perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib menyampaikan laporan data
secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan
instransi terkait lainnya.
BAB 3
PENUTUP
3.1
kesimpulan
1.
Angkutan
multimoda merupakan angkutan barang dengan 2 moda transportasi 1 dokumen, 1
oprator,2 negara untuk diserahkan sesuai dengan perjajian.
2.
Dalam
pendirian perusahaan jasa pengaturan trnsportasi harus mengikuti tahap tahap
yang tertera pada PM No 74 Tahun 2015 Dan PM No 78 Tahun 2015.
3.
Angkutan multimoda
sangatlah penting karena untuk :
a.
Mengurangi waktu yang hilang pada
transhipment point ;
b.
Mengangkut lebih cepat, menekan kerugian
terhadap jarak, dan menghemat permodalan ;
c.
Mengurangi beban dokumentasi, formalitas dan birokrasi
;
d.
Menghemat biaya karena tarif rata-rata dan
biaya asuransi turun ;
e.
Memerlukan satu agen saja sebagai penanggung
jawab ;
f.
Menurunkan harga barang ekspor ;
g.
Meningkatkan daya saing barang ekspor di
pasar global
4.
Izin Usaha
Jasa Pengurusan Transportasi dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan
pembekuan izin usaha dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
1.
Melakukan
kegiatan yang membahayakan keamanan Negara, bardasarkan keputusan dari instansi
berwenang;
2.
Membubarkan
diri atau pailit, berdasarkan keputusan dari instansi berwenanang
3.
Memperuleh
izin usaha secara tidak sah;
4.
Tidak
melakukan kegiatan usahanya secara nyata, selama 6 (bulan) berturut-turut; dan
5.
Melakukan
kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.
DAFTAR PUSTAKA
WWW.GOOGLE.COM
Good Job
BalasHapusKeajaiban tidak akan pernah berakhir, saya berdoa untuk allah untuk memberkati Nyonya Esther Patrick, saya kehilangan Ewita warga negara Indonesia, saya tinggal di JL.kutisari selatan geng ekonomi No. 13-G, Indonesia. Ibu saya mengatakan kepada saya bahwa dia akan melalui internet dan datang ke publikasi Nyonya Esther Patrick, mengatakan bahwa fasilitas kredit telah memberinya pinjaman kepada masyarakat umum dengan suku bunga sangat rendah 2% persen, Anda dapat menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com].
BalasHapusJadi, saya memberi tahu teman saya tentang pandangan meminjam dari Nyonya Esther Patrick, dan dia mengatakan dia tidak akan memberi tahu saya bahwa saya tidak meminjam dari Nyonya Esther Patrick, tetapi saya perlu meminjamkan sejumlah kecil untuk memeriksa apakah perusahaannya adalah perusahaan.
Jadi, saya bertindak atas sarannya dan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com] yang diposkan oleh ibu saya, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200.000.000. Nyonya Esther Patrick menanggapi saya dan mengirimi saya semua syarat dan ketentuan perusahaannya yang saya baca dan saya menyetujui persyaratannya.Setelah persetujuan permohonan pinjaman, saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa jumlah Rp200.000.000 dikreditkan ke rekening bank saya dari perusahaan Nyonya Esther Patrick.
Saya sangat senang dan berbagi kabar baik dengan ibu saya dan teman saya yang menyarankan saya untuk terus maju.Ia menyelesaikan pembayaran kembali pinjaman tersebut pada 07 Juli 2018, dan saya meminta sejumlah Rp550.000.000 yang juga saya terima di rekening bank saya setelah prosedur itu dilakukan.
Jadi, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk memberi tahu siapa saja yang mencari pemberi pinjaman pribadi di Internet yang pasti akan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui e-mail {ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM}Anda dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan bantuan atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapat pinjaman.Ini email saya: [ewitayuda1@gmail.com]Terima kasih, pengikut saya