paper “MULTIMODA TRANSPORT OPERATE (MTO) DAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FRIGHT FORWARDER)”


PAPER
“MULTIMODA TRANSPORT OPERATE (MTO) DAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FRIGHT FORWARDER)”


Description: download.jpg


Disusun Oleh: Linda Lisnasari
Notar: 13. 01.042

DIV TRANSPORTASI DARAT

SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1         Latar belakang
Transportasi diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Proses pengangkutan merupakan gerakan dari tempat asal, dari mana kegiatan angkutan dimulai, ke tempat tujuan, kemana kegiatan pengangkutan diakhiri. Peranan transportasi sangat penting untuk saling menghubungkan daerah sumber bahan baku, daerah produksi, daerah pemasaran dan daerah pemukiman sebagai tempat tinggal konsumen. Bagaimana menciptakan angkutan umum yang nyaman efisien dan efektif senyaman angkutan pribadi, sehingga dapat menarik penumpang angkutan pribadi (mobil, motor) menjadi penumpang angkutan umum secara tetap. Langkah dan terobosan untuk ini dikenal dengan melakukan sistem angkutan umum yang terpadu (multimoda), terkombinasikan dengan baik, efisien dan efektif sehingga orang dapat berpindah dari satu jenis angkutan ke angkutan lainnya dengan cepat, murah dan nyaman.
Angkutan multimoda (PP Nomor 8 Tahun 2011) merupakan Angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda ke suatu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.Transportasi multimoda, berperan sebagai penggerak utama angkutan barang di Indonesia sehingga mampu meningkatkan daya saing produk nasional baik di pasar domestik, regional maupun internasional.
Angkutan multimoda diantaranya seperti truk peti kemas, kapal peti kemas dan lai-lain.Mengapa sangat dibutuhkannya angkutan multimoda ?angkutan multimoda sangatlah penting karena  untuk :

1.    Mengurangi waktu yang hilang pada transhipment point ;
2.    Mengangkut lebih cepat, menekan kerugian terhadap jarak, dan menghemat permodalan ;
3.    Mengurangi beban dokumentasi, formalitas dan birokrasi ;
4.    Menghemat biaya karena tarif rata-rata dan biaya asuransi turun ;
5.    Memerlukan satu agen saja sebagai penanggung jawab ;
6.    Menurunkan harga barang ekspor ;
7.    Meningkatkan daya saing barang ekspor di pasar global
Untuk mendirikan perusahaan jasa pengurusan transportasi, Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Jasa pengurusan transportasi harus memiliki lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang telah mendapat  izin usaha diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalam Surat Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jasa pengurusan transportasi .Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) (PM 74 TAHUN 2015) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasl darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
1.2         Maksud dan Tujuan
Maksud dari paper ini yaitu untuk :
a.    Untuk mengetahui apa itu angkutan multimoda (PM NO. 8 TAHUN 2012)
b.    Untuk mengetahui apa itu Multimoda Transport Operate (MTO)
c.    Untuk mengetahui apa saja yang termasuk angkutan multimoda,
d.    Untuk mengetahui  tujuan diadakannya multimoda,
e.    Untuk mengetahui kegiatan yang menggunakan angkutan multimoda,
f.     Selain itu juga dalam paper ini untuk mengetahui bagaimana mendirikan suatu usaha jasa pengurusan transportasi
g.    Bagaimana prosedur dan syarat untuk mendirikan perusahaan jasa pengurusan  transportasi (PM 74 TAHUN 2015)
sedangkan tujuan yaitu agar dapat mengetahui apa itu angkutan multimoda dan agar dapat  mendirikan perusahaan jasa pengaturan transportasi yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
1.3         Rumusan masalah
Perumusan masalah dalam paper ini adalah sebagai berikut:
1.    Apa itu multimoda operate transportation (MTO) dan jasa pengurusan transportasi (JPT) ?
2.    Bagaimana penyelengaraan dan pengusahaan angkutan multimoda (PM N0.8 tahun 2012) ?
3.    Bagimana proses mendirikan suatu perusahaan jasa pengurusan transportasi (PM 74 tahun 2015) ?








BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Multimoda ( PM No.8 Tahun 2012 )
Angkutan Multimoda berdasarkan PM Nomor 8 Tahun 2012:
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
Multimoda transportation operate (MTO) juga dikenal sebagai transportasi gabungan, adalah transportasi barang di bawah kontrak tunggal, tetapi dilakukan dengan setidaknya dua cara yang berbeda transportasi.
Penyelenggaraan angkutan antarmoda/multimoda bertujuan mewujudkan pelayanan one stop service angkutan penumpang dan barang dengan single ticket untuk angkutan penumpang dan single seamless service (S3) yaitu single operator, single tariff, dan single document untuk angkutan barang.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg613CggES3NsYCWZiHC2zv6Jpgk2LC42zZIx-BRBxYKff9WCdE3aQgVfacrvWlPWNkUD_TrpYKFGq9fIlBFd6taZ13PTcxXUZO-p63epU-h28IMGkZAuCDZpRBox-Rds0BB7PhoQ9o4jw/s400/Picture1.png
Hal ini dapat terlaksana jika didukung antara lain keterpaduan jaringan prasarana, keterpaduan jaringan pelayanan dan keterpaduan layanan. Badan Litbang Perhubungan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Manajemen Transportasi Multimoda telah berupaya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan untuk memberikan masukan kepada unit kerja terkait penyelenggaraan angkutan antarmoda/multimoda.
Tahun 2013 Pusat Penelitian Manajemen Transportasi Multimoda telah melaksanakan 9 (sembilan) studi. Hasil studi diharapkan dapat menjadi masukan bagi penyusunan kebijakan bidang angkutan multimoda. Beberapa studi tersebut antara lain Penyusunan Pedoman Tingkat Keterpaduan Transportasi Antarmoda, Kebijakan Pembangunan Logistic Center untuk mendukung UKM, Sertifikasi Kompetensi SDM, Pengembangan Infrastruktur Transportasi dalam rangka Penurunan Biaya Logistik, Optimalisasi Jaringan Prasarana dan Pelayanan Angkutan Multimoda, Logistic Service Provider untuk Meningkatkan Pelayanan Logistik, Penyusunan Desain Stasiun Kereta Api Penumpang dengan Shelter Bus Rapid Transit (BRT), dan Updating Pengukuran kinerja di pulau Jawa.
Selanjutnya, tahun 2014 sedang dilaksanakan beberapa studi antara lain Penyusunan Prototype Stasiun Kereta Barang, Penyusunan Protype Teknologi Informasi Tracking And Tracing System, Desain Sistem Dokumen Angkutan Multimoda Dalam Negeri, Kebijakan Pembinaan Perusahaan dibidang Angkutan Multimoda, Pengembangan Aksessibilitas dan Integrasi Pelayanan Angkutan Umum di Mebidang, Penyusunan Model Pola Pergerakan Komoditi Strategis, Penyusunan Model Pengembangan Pelayanan Angkutan Barang, Penyusunan Pedoman Pembangunan Fasilitas Penunjang, Penyusunan Pedoman Pembangunan Infrastruktur dalam rangka Peningkan Aksessibilitas Pelabuhan dan Penyusunan Standar Kompetensi SDM dibidang Angkutan Multimoda.
Salah satu implementasi dari hasil penelitian yaitu Pengembangan SDM Bidang Angkutan Multimoda akan dijadikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas SDM bidang angkutan multimoda dalam menghadapi diberlakukannya perdagangan bebas ASEAN pada Tahun 2015. Penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) telah sampai pada tahap prakonvensi yang dihadiri oleh instansi terkait baik pemerintahan, para pakar, assosiasi maupun para pelaku dibidang usaha angkutan multimoda, dan diharapkan pada akhir tahun ini akan dilaksanakan konvensi nasional untuk pengesahan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Angkutan Multimoda.
Untuk mewujudkan keterpaduan jaringan prasarana maka telah dilakukan Studi Penyusunan Desain Stasiun Kereta Penumpang yang Terpadu dengan Shelter Bus Rapid Transit. Penyusunan studi ini telah dilakukan analisis dalam penyusunan desain dengan memperhatikan faktor connectivity, proximity, convenience, attractivity, safety dan security. Dalam desain telah digambarkan kebutuhan fasilitas, rambu rambu, informasi dan lain lain sesuai standar nasional maupun internasional. Pada tahun ini sedang disusun Studi Prototype Stasiun Angkutan Barang dalam Mendukung Kelancaran Arus Logistik melalui Angkutan Kereta Api. Prototype yang akan di susun adalah stasiun barang curah, kontainer, general cargo dan kombinasi baik di wilayah dekat denganpusat produksi dan konsumen maupun di pelabuhan.Kegiatan Pusat Penelitian dan Pengembangan Manajemen Transportasi Multimoda kedepan lebih difokuskan untuk mewujudkan keterpaduan jaringan prasarana, jaringan pelayanan dan layanan melalui penelitian baik dari aspek regulasi, teknologi maupun informasi, serta manajemen dan SDM.
2.2        Penyelenggaraan angkutan multimoda meliputi :
1. Kegiatan Angkutan Multimoda;
2. Pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing;
3. Pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional;
4. Pelaksanaan Kegiatan Angkutan Multimoda Asing;
5. Dokumen Angkutan Multimoda;
6. Standar Trading Conditions (STC);
7. Tata Cara Pemberian Rekomendasi Standar Trading Conditions (STC);
Angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda nasional dan asing. Badan usaha angkutan multimoda nasional dalam melaksanakan kegiatannya dapat mendirikan kantor perwakilan dan/atau menunjuk agen.
2.2.1 Angkutan Multimoda Asing
Badan usaha angkutan multimoda asing mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki akta pendirian perusahaan dari negara asal dan telah beroperasi minimal 5 (lima) tahun di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat otoritas;
  • Nama dan tempat kedudukan pejabat pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal;
  • Nama dan domisili pemilik usaha dan badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal;
  • Uraian singkat kepemilikan badan usaha angkutan multimoda asing;
  • Memiliki polis asuransi atau surat pernyataan telah memenuhi kewajiban untuk mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang angkutan multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat internasional;
  • Memiliki izin kerja bagi tenaga ahli asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki kondite yang baik di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari negara asal.
Badan usaha angkutan multimoda asing yang telah memperoleh surat persetujuan pendaftaran dapat beroperasi di Indonesia, dengan menunjuk agen. Operasional Badan usaha angkutan multimoda asing hanya sampai pada pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri, pelabuhan penyeberangan lintas batas negara, atau bandar udara internasional yang melayani kargo udara, atau terminal barang dan stasiun kereta api yang melayani angkutan lintas batas negara saja.
2.2.2 Angkutan Multimoda Nasional
Badan usaha angkutan multimoda nasional untuk beroperasi di negara anggota ASEAN, wajib mendaftarkan usahanya kepada Menteri dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Usaha angkutan multimoda dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda nasional yaitu Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk angkutan multimoda. Untuk memperoleh izin usaha angkutan multimoda nasional harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
2.2.3 Pelaksanaan Kegiatan Angkutan Multimoda Asing
Dalam pelaksanaan kegiatan angkutan ultimoda asing, Badan usaha angkutan multimoda asing harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dengan menggunakan format menurut Peraturan Menteri yang  disertai dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.    Memiliki akta pendirian perusahaan dari negara asal dan telah, beroperasi minimal 5 (lima) tahun di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat otoritas;
b.    Nama dan tempat kedudukan pejabat pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal;
c.    Nama dan domisili pemilik usaha dan badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal;
d.    Uraian singakat mengenai kepemilikan badan usaha angkutan multimoda asing
e.    Memiliki polis asuransi atau surat pernyataan telah memenuhi kewajiban untuk mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan;
f.     Memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang angkutan multimoda yang dibuktikandengan sertifikat internasional;
g.    Memiliki izin kerja bagi tenaga ahli asing sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
h.    Memiliki kondite yang baik di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangandari negara asal.
Badan usaha angkutan multimoda asing yang telah memperoleh surat persetujuan pendaftaran  dapat beroperasi di Indonesia, dengan menunjuk agen. Badan usaha angkutan multimoda asing dapat beroperasi hanya sampai pada pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri, pelabuhan penyeberangan lintas batas negara, atau bandar udara internasional yang melayani kargo udara, atau terminal barang dan stasiun kereta apiyang melayani angkutan Iintas batas negara saja. Penyelenggaraan angkutan multimoda dari dan ke luar negeri yang menggunakan sarana angkutan badan usaha angkutan multimoda asing harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan multimoda, badan usaha angkutan multimoda asing tidak melakukan kegiatan penunjang angkutan multimoda di wilayah negara Indonesia yang meliputi pengurusan:
a.    Transportasi;
b.    Pergudangan;
c.    Konsolidasi muatan;
d.    Penyediaan ruang muatan; dan/atau
e.    Kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri




2.2.4 Dokumen Angkutan Multimoda
Dokumen angkutan multimoda mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.    Identifikasi barang (merek dan nomor);
b.    Sifat barang (barang berbahaya atau barang yang mudah rusak);
c.    Rincian barang Oumlah dan bentuk kemasan berupa paket atau unit barang);
d.    Berat kotor atau jumlah barang;
e.    Ukuran barang;
f.     Keterangan lain yang dinyatakan oleh consignorlpengirim;
g.    Kondisi nyata barang;
h.    Nama dan tempat usaha badan usaha angkutan multimoda;
i.     Nama pengirim atau pengguna jasa;
j.     Penerima barang (consignee) jika disebut oleh pengirim;
k.    Tempat dan tanggal barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda;
l.     Tempat penyerahan barang;
m.  Tanggal atau periode waktu penyerahan barang di tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan para pihak;
n.    Pernyataan bahwa dokumen angkutan multimoda "dapat dinegosiasi" (negotiable) atau "tidak dapat dinegosiasi" (non negotiable)
o.    Tempat dan tanggal penerbitan dokumen angkutan multimoda;
p.    Tanda tangan dari penanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atau orang yang diberi kuasa;
q.    Ongkos untuk setiap moda transportasi dan/atau total ongkos, mata uang yang digunakan, serta tempat pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak;
r.     Rute perjalanan dan moda transportasi yang digunakan, serta tempat transshipment apabila diketahui pada saat dokumen diterbitkan;
s.    Nama agen atau perwakilan yang akan melaksanakan penyerahan barang; dan 1. asuransi muatan.



2.2.5 Standar Trading Conditions (STC);
STC adalah dasar aturan perdagangan yang mengatur hubungan antara perusahaan freight forwarding anggota GAFEKSI/INFA dengan customer, yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pelanggan harus memperhatikan pasal-pasal yang membatasi atau meniadakan tanggung jawab perusahaan ini, sekaligus pasal-pasal yang mengharuskan dalam hal tertentu mengganti rugi pada perusahaan
·         Yang dimaksud dengan “Perusahaan” adalah : anggota IFF yang bertransaksi berdasarkan Ketentuan-Ketentuan ini;
·         Yang dimaksud dengan “Ketentuan-Ketentuan” adalah : semua perjanjian, syarat-syarat, ketentuan, dan klausula-klausula yang disebutkan dalam dokumen ini;
·         Yang dimaksud dengan “pihak” adalah : termasuk pihak-pihak atau Badan-Badan atau badan-badan hukum ;
·         Yang dimaksud dengan “pemilik” adalah : pemilik barang (termasuk pemilik pengemasan, kontainer, atau peralatan) yang berkaitan dengan bisnis yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan ini dan semua pihak yang berkepentingan/terkait di dalamnya;
·         Yang dimaksud dengan “Konsumen” adalah : orang-orang yang dilayani permintaannya oleh Perusahaan atau atas nama siapa Perusahaan melakukan transaksi atau memberi saran, informasi, atau layanan;
·         Yang dimaksud dengan “instruksi” adalah : pernyataan tentang semua persyaratan khusus yang diminta Konsumen ;

2.3        Pengusahaan angkutan multimoda meliputi:
1. Persyaratan Izin Usaha Angkutan Multimoda;
2. Sumber Daya Manusia;
3. Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha Angkutan Multimoda;
4. Kewajiban, Hak dan Tanggung Jawab Badan Usaha Angkutan Multimoda;
5. Sanksi Administratif;
6. Pembinaan Badan Usaha Angkutan Multimoda;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
2.3.1 Persyaratan administrasi paling sedikit meliputi:
  • Memiliki akta pendirian perusahaan yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan angkutan multimoda dan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  • Memiliki keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat;
  • Memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR)
2.3.2 Persyaratan teknis paling sedikit meliputi:
  • Memiliki dan/atau menguasai kantor tetap;
  • Memiliki dan/atau menguasai alat angkut minimal 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa mobil truk dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (lokomotif dan gerbong atau kereta), kapal laut atau pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;
  • Memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;
  • Memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang angkutan multimoda.


Lebih jauh peraturan ini mengatur mengenai:
  • Dokumen angkutan multimoda
  • Standard trading conditions (stc)
  • Tata cara pemberian rekomendasi standard trading conditions (stc)
  • Sumber daya manusia
  • Tata cara pengajuan permohonan izin usaha angkutan multimoda
  • Kewajiban, hak dan tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda
  • Sanksi administratif
  • Pembinaan badan usaha angkutan multimoda
2.3.3 manfaat angkutan multimoda
Angkutan multimoda sangat dibutuhkan karena untuk sebgai berikut :
·         Mengurangi waktu yang hilang pada transhipment point ;
·         Mengangkut lebih cepat, menekan kerugian terhadap jarak, dan menghemat permodalan ;
·         Mengurangi beban dokumentasi, formalitas dan birokrasi ;
·         Menghemat biaya karena tarif rata-rata dan biaya asuransi turun ;
·         Memerlukan satu agen saja sebagai penanggung jawab ;
·         Menurunkan harga barang ekspor ;
·         Meningkatkan daya saing barang ekspor di pasar global.
Description: D:\dddddadaddw.png2.4 Paradigma transportasi multimoda





Kunci Sukses Kinerja Angkutan Multimoda
·         Tepat waktu
·         Utuh bentuk/wujud
·         Utuh jumlah
·         Pelayanan yang baik
·         Biaya kompetitif
·         Kepercayaan
·         Image
2.5 Segmen Kegiatan Industri Jasa Angkutan Multimoda
Description: D:\xccz.pngIndustri jasa transportasi multimoda berdasarkan segmen kegiatan secaradiagramatis dapat digambarkan berikut ini:







Dari gambar di atas dapat diuraikan kegiatan yang terdapat pada masing-masing segmen, yaitu:
Pabrik/pergudangan, beberapa kegiatan usaha yang terdapat pada segmen ini meliputi:
·         Pergudangan/warehousing;
·         Penyimpanan/ inventory;
·         Sortasi;
·         Pengepakan;
·         Penandaan/marking;
·         Pengukuran;
·         Penimbangan;
·         Stuffing;
·         Stripping.
Pengangkutan ke/dari transshipment point, beberapa kegiatanusaha yang terdapat pada segmen ini meliputi:
·         Pengangkutan dengan angkutan jalan, perkeretaapian, SDP atau kombinasinya;
·         Asuransi;
·         Klaim asuransi.
Transshipment point (stasiun/pelabuhan/bandar udara),beberapa kegiatan usaha yang terdapat pada segmen inimeliputi:
·         Pergudangan/warehousing;
·         Bongkar/muat;
·         Tally;
·         Kepabeanan;
·         Karantina;
·         Stuffing;
·         Stripping;
·         Pengurusan Dokumen
Pengangkutan/main haul (kereta api/kapal/pesawat terbang), beberapa kegiatan usaha yang terdapat padasegmen ini meliputi:
·         Asuransi;
·         Klaim asuransi

Kegiatan Angkutan Multimoda
Kegiatan Angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda.
Angkutan multimoda diselenggarakan oleh:
·         a. Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional.
·         b. Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing
Kegiatan angkutan multimoda meliputi:
·         kegiatan yang dimulai sejak diterimanya barang oleh Badan Usaha Angkutan
·         Multimoda dari Pengguna Jasa Angkutan Multimoda sampai dengan diserahkannya
·         Barang kepada Penerima Barang Angkutan Multimoda dari Badan Usaha Angkutan
·         Multimoda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen angkutan multimoda.
Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan  badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab terhadap kegiatan penunjang angkutan multimoda yang meliputi pengurusan:
a. Transportasi;
b. Pergudangan;
c. Konsolidasi muatan;
d. Penyediaan ruang muatan; dan/atau
e. Kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
2.6 Beberapa Permasalahan Penyelenggaraan Angkutan Multimoda
1. Keterpaduan Jaringan Prasarana
Pembangunan jaringan prasarana transportasi di tingkat wilayah ditangani oleh beberapa kementerian dan pemerintah daerah sehingga diperlukan unit organisasi untuk mengkoordinasikan perencanaan dan pembangunan jaringan prasarana agar tidak terjadi kapasitas berlebih pada masingmasing moda;
Belum berkembangnya fasilitas logistics center sehingga pengguna jasa dan operator sulit mendapatkan informasi muatan dan angkutan,Keterpaduan antarsimpul saat ini belum terhubung secara optimal, Pembangunan simpul terminal masih sering kurang memperhatikan penyediaan prasarana trans-shipment.
2. Keterpaduan Jaringan Pelayanan Angkutan Barang
·         Katerpaduan PelayananPenanganan keterpaduan pelayanan angkutan multimoda kurang optimal
·         Dokumen angkutan barang yang digunakan masih bersifat masing-masing moda
·         Keterpaduan Sarana dan Fasilitas Penunjang
·         Kompatibilitas antarsarana dan fasilitas penunjang masih belum optimal
·         Keterpaduan Teknologi Informasi dan Komunikasi
·         Pengembangan sistem informasi di bidangtransportasi multimoda sudah berjalantetapi masih bersifat parsial (tracking system, electronic seal)

CONTOH PENERAPAN TRANSPORTASI MULTIMODA DI INDONESIA

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPycFXkeQ3gzbsJYMAC6uQGv9bctlMHMU36-oDF9X0Vlf9cWEAKeBsvOrZUI5btEiaoaIztF4vqVqM5Tieu1SujvhifxZst-hpT3PwWEjpj0wnBWqDyNS4tvnVKpWA0R6slo3vRlGITNQ/s1600/Picture4.png

2.7 Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) PM 74 TAHUN 2015
Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasl darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
2.8 Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Jasa pengurusan transportasi harus memiliki lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang telah mendapat izin usaha diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalam Surat Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.prosedur dan syarat syarat Untuk memperoleh izin diantaranya :
2.8.1 Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan secara lengkap
  2. Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan, jika Berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diberikan Tanda Terima Berkas, sedangkan permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian Back Office untuk mendapatkan pembahasan dari Tim Teknis.
  4. Tim Teknis akan memberikan kajian dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian/survey lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidak untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak izinnya, tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan Tim Teknis ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan.
  6. Izin ataupun Surat Pemberitahuan Penolakan yang telah diterbitkan diberikan penomoran, selanjutnya diarsipkan/ didokumentasikan secara manual dan elektronik (scanning).
  7. Pemohon menerima informasi bahwa izin selesai, selanjutnya membayar retribusi izin (khusus bagi yang dikenakan retribusi) dan kemudian mengambil berkas perizinan di loket yang telah ditentukan.
2.8.2 Persyaratan (PM NO. 74 tahun 2015)
a)    Memiliki akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
b)   Memiliki modal disetor sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c)    Saham-saham perusahaan seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, apabila terdapat modal asing harus mendapatkan izin prinsip dari Instansi yang berwenang (BKPM);
d)   Memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku;
e)    Memiliki Nomor Pokok WaJib Pajak (NPWP);
f)     Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang kepabeanan bagi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Internasional; dan
g)   Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan lndustri (KADIN).
Persyaratan administrasi (PM NO. 78 TAHUN 2015) meliputi :
a.    Memiliki akte pendirian perusahaan;
b.    Memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c.    Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
d.    Memiliki penanggung jawab;
e.    Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 25.000.000.000, - (dua puluh lima miliar rupiah), paling sedikit 25% dari modal dasar harus di tempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik;
f.     Tenaga ahli WNI (Warga Negara Indonesia), minimum D III di bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabeanan / Kepelabuhanan;
g.    Memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
h.    Memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi  di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik;
i.     Bagi badan usaha yang memeiliki modal setor lebih kecil wajib memperoleh rekomendasi dari asosiasi terkait yang dilakui oleh pemerintah.
Persyaratanteknis (PM NO. 78 TAHUN 2015) meliputi :
a.    Memiliki dan atau menguasai kantor;
b.    Memiliki system sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta system informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan system informasi transportasi darat/ laut/ udara/ perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU).Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) yang telah memiliki izin usaha, tanpa harus mendirikan Perseroan Terbatas yang khusus didirikan untuk kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi dapat meminta lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Permintaan lzin diajukan oleh Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan/ atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) kepada Dinas Perhubungan.
Usaha Patungan (Joint Venture)
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional atau Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing, Badan Hukum Asing atau Warga Negara Asing, dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dilakukan oleh usaha patungan (joint venture) wajib memiliki Surat lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).
2.9 hal-hal mengenai pengajuan permohonan ijin usaha
2.9.1 Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha
1.    Permohonan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
2.    Izin usaha diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3.    Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
4.    Dalam hal permohonan izin usaha ditolak oleh Pejabat Pemberi Izin, wajib memberikan jawaban tertulis mengenai alasan penolakan.
5.    Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan perolehan izin usaha.
2.9.2 Pengelolaan Usaha
1.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing yang beroperasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib menunjuk Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional sebagai mitra dan/ atau agen.
2.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing tidak dapat mengalihkan keagenan ke perusahaan lain tanpa ada persetujuan dari Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
3.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang membuka cabang di wilayah Provinsi DKI Jakarta harus mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan dan wajib melapor ke Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
4.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang lazimnya dikeluarkan Dinas Perhubungan yang akan membuka cabang di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas.
2.9.3 Tarif Pelayanan Jasa
Besaran tarif pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan pemakai jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.9.4 Kewajiban
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
1.    Menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN);
2.    Memenuhi semua kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha;
3.    Melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
4.    Melakukan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan;
5.    Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
6.    Menyampaikan laporan tahunan kegiatan operasioanl perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
7.    Melaporkan kepada Pejabat Pemberi Izin setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar perusahaan, nama/ alamat perusahaan, NPWP, nama dan alamat Direktur Utama/ Penanggung jawab Perusahaan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
8.    Ikut menciptakan hubungan kerja sama operasional dengan pihak manapun yang berkaiyan dengan kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi;
9.    Mematuhi dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kegiatan perusahaannya dan terhadap semua tenaga kerja yang dipekerjakan;
10. Mendidik dan melatih keterampilan pegawai agar tercapai efektivitas dan efisiensi kerja; dan
11. Melaporkan kegiatan operasional sesuai materi yang diminta oleh dan kepada instansi yang berwenang untuk kepentingan pengumpulan data dan statistik.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya dan akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib melaporkan kegiatannya kepada Dinas Parhubungan secara periodik, selanjutnya Dinas Perhubungan melakukan evaluasi keseimbangan antara volume/ arus barang dan jumlah perusahaan serta mengumumkan hasilnya secara berkala.Dalam hal telah terjadi ketidakseimbangan antara volume/ arus barang dan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Dinas Perhubungan tidak akan menerbitkan izin baru atau menghentikan sementara penerbitan lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
2.9.5 Tanggung Jawab
1.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab pada semua hal yang telah diperjanjikannya dengan berbagai pihak dan wajib menyelesaikan segala tuntutan yang sah.
2.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari pengiriman barang yang menggunakan dokumen-dokumen yang telah diterbitkannya.
3.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas penyerahan barang-barang yang diurusnya sesuai syarat-syarat umum yang berlaku bagi perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan harus menutup asuransi usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang memadai.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib mengetahui dan bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas pemilik barang.Untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dapat mengasuransikan tanggung jawabnya.
2.9.6 Sanksi
Izin Usaha Jasa Pengurusan Tansportasi dapat dicabut apabila tidak memenuhi kewajiban, dan pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas. Pencabutan IzinUsaha Jasa Pengurusan Transportasi dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.Jika pembekuan tersebut habis jangka waktunya dan tidak ada upaya perbaikan, maka izin usaha dicabut oleh Kepala Dinas.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a.    Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan Negara, bardasarkan keputusan dari instansi berwenang;
b.    Membubarkan diri atau pailit, berdasarkan keputusan dari instansi berwenanang
c.    Memperuleh izin usaha secara tidak sah;
d.    Tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata, selama 6 (bulan) berturut-turut; dan
e.    Melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.



2.10 Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan daerah dan pengembangan usaha Jasa Pengurusan Transportasi, diselenggarakan Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.Untuk pelaksanaannya, setiap perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib menyampaikan laporan data secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan instransi terkait lainnya.
















BAB 3
PENUTUP
3.1        kesimpulan
1.    Angkutan multimoda merupakan angkutan barang dengan 2 moda transportasi 1 dokumen, 1 oprator,2 negara untuk diserahkan sesuai dengan perjajian.
2.    Dalam pendirian perusahaan jasa pengaturan trnsportasi harus mengikuti tahap tahap yang tertera pada PM No 74 Tahun 2015 Dan PM No 78 Tahun 2015.
3.    Angkutan multimoda sangatlah penting karena  untuk :
a.    Mengurangi waktu yang hilang pada transhipment point ;
b.    Mengangkut lebih cepat, menekan kerugian terhadap jarak, dan menghemat permodalan ;
c.    Mengurangi beban dokumentasi, formalitas dan birokrasi ;
d.    Menghemat biaya karena tarif rata-rata dan biaya asuransi turun ;
e.    Memerlukan satu agen saja sebagai penanggung jawab ;
f.     Menurunkan harga barang ekspor ;
g.    Meningkatkan daya saing barang ekspor di pasar global
4.    Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
1.    Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan Negara, bardasarkan keputusan dari instansi berwenang;
2.    Membubarkan diri atau pailit, berdasarkan keputusan dari instansi berwenanang
3.    Memperuleh izin usaha secara tidak sah;
4.    Tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata, selama 6 (bulan) berturut-turut; dan
5.    Melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.


DAFTAR PUSTAKA
WWW.GOOGLE.COM



Komentar

  1. Keajaiban tidak akan pernah berakhir, saya berdoa untuk allah untuk memberkati Nyonya Esther Patrick, saya kehilangan Ewita warga negara Indonesia, saya tinggal di JL.kutisari selatan geng ekonomi No. 13-G, Indonesia. Ibu saya mengatakan kepada saya bahwa dia akan melalui internet dan datang ke publikasi Nyonya Esther Patrick, mengatakan bahwa fasilitas kredit telah memberinya pinjaman kepada masyarakat umum dengan suku bunga sangat rendah 2% persen, Anda dapat menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com].

    Jadi, saya memberi tahu teman saya tentang pandangan meminjam dari Nyonya Esther Patrick, dan dia mengatakan dia tidak akan memberi tahu saya bahwa saya tidak meminjam dari Nyonya Esther Patrick, tetapi saya perlu meminjamkan sejumlah kecil untuk memeriksa apakah perusahaannya adalah perusahaan.

    Jadi, saya bertindak atas sarannya dan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com] yang diposkan oleh ibu saya, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200.000.000. Nyonya Esther Patrick menanggapi saya dan mengirimi saya semua syarat dan ketentuan perusahaannya yang saya baca dan saya menyetujui persyaratannya.Setelah persetujuan permohonan pinjaman, saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa jumlah Rp200.000.000 dikreditkan ke rekening bank saya dari perusahaan Nyonya Esther Patrick.
    Saya sangat senang dan berbagi kabar baik dengan ibu saya dan teman saya yang menyarankan saya untuk terus maju.Ia menyelesaikan pembayaran kembali pinjaman tersebut pada 07 Juli 2018, dan saya meminta sejumlah Rp550.000.000 yang juga saya terima di rekening bank saya setelah prosedur itu dilakukan.

    Jadi, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk memberi tahu siapa saja yang mencari pemberi pinjaman pribadi di Internet yang pasti akan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui e-mail {ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM}Anda dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan bantuan atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapat pinjaman.Ini email saya: [ewitayuda1@gmail.com]Terima kasih, pengikut saya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer